Polsek Cibungbulang Gencar Razia Miras Oplosan, Cegah Kriminalitas dan Korban Jiwa

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Cibungbulang, di bawah pimpinan Kapolsek Kompol M. Heri Hermawan, intensifkan razia minuman keras (miras) oplosan pada Sabtu malam, 26 April 2025, dalam rangka menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif. Kegiatan ini dilaksanakan bersama 3 Pilar Forkopimcam Kecamatan Cibungbulang, mulai pukul 23.00 WIB hingga dini hari pukul 04.00 WIB pada Minggu (27/04/2025).

Kapolsek Heri Hermawan mengungkapkan bahwa razia ini bertujuan memberantas penjualan miras tanpa izin dan mengurangi potensi korban jiwa akibat miras oplosan. Selain itu, operasi ini juga untuk menekan angka tindak kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.

AKP Ali Nurdin, Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi (KRYD) dengan sasaran utama miras oplosan. “Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan barang bukti, tapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Saat razia, petugas menemukan sejumlah botol miras beralkohol di toko jamu yang diduga menjual miras oplosan. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh pihak kepolisian, dan penjual diberikan himbauan keras untuk tidak lagi menjual miras oplosan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolsek menambahkan, “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif. Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat merasa lebih aman dan terjaga.”

Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Polsek Cibungbulang dalam meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan warga untuk menjaga keamanan lingkungan. Sesuai arahan Kapolres Bogor, upaya ini bertujuan memperkuat ikatan antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman dan tertib.

Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran kamtibmas atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor 0812 1280 5587. Layanan ini tersedia 24 jam untuk pengaduan masyarakat.

Pos terkait