Penangkapan Terpidana H.MH di Jalan Cimanggu Bogor

by

Cibinong Bogor, Parlemenrakyat.id – Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 Pukul  13.30 Wib telah dilakukan Penangkapan terhadap terpidana H. M. HUSNI bertempat di kediamannya Jl. Cimanggu Bogor No. 4 RT. 003/004 Kelurahan Kedung Jaya Kec. Tanah Sereal Kota Bogor.

Nama : H.M. HUSNI, Bogor,

Usia/TTL : 74 Tahun/10 Oktober 1943

Jenis Kelamin : laki-laki

Warga Negara : Indonesia

Agama : islam

Pekerjaan : Pedagang

Alamat :  Jl. Cimanggu Bogor No. 4 RT. 003/004 Kelurahan Kedung Jaya Kec. Tanah Sereal Kota Bogor.

Penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019, yaitu :

Menyatakan :

-Menyatakan Bahwa Terdakwa H.M.HUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama, menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui  bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah

-Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H.M.HUSNI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara

-Membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Bahwa pelaksanaan kegiatan tabur ini sebagai wujud pelaksanaan program intelijen Kejaksaan Agung  dalam rangka mengurangi tunggakan terpidana yg belum di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bogor menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh tim tabur kejari kabupaten bogor, disampaikan melalui Press realease.( Jos/HMS )

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.