KALTENG, PARLEMENRAKYAT.id –
Gelombang dukungan terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menguat. Kali ini datang dari Masroby, aktivis Lembaga Independen Investigator Kalimantan Tengah (LIING), yang angkat bicara lantang mendukung langkah tegas pemerintah menindak korporasi rakus yang merampas kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal.
Satgas PKH dipimpin Febrie Adriansyah menegaskan, para pelanggar akan segera ditertibkan, denda dipatok, dan proses hukum digulirkan tanpa kompromi. Langkah ini menyusul instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto usai resmi menerbitkan revisi aturan sanksi administrasi bagi perusak kawasan hutan.
“Negara sudah tegas! Jangan sampai ada lagi perusahaan bermain-main dengan kawasan hutan. Semua harus ditindak!” tegas Masroby, mengutip pernyataan resmi Satgas, Jumat (12/9/2025).
Korporasi Raksasa Masuk Radar
Masroby menyorot langsung kasus di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia menyebut anak perusahaan PT Makin Group, yakni PT Katingan Indah Utama dengan lahan sitaan negara seluas 2.767 hektar, dan PT Intiga Prabahkara Kahuripan seluas 3.102 hektar, sebagai contoh nyata korporasi yang harus diseret ke meja hukum.

“Kalau mereka tidak dihukum, sama saja membiarkan kerusakan berlanjut. Pemerintahan Presiden Prabowo harus buktikan ketegasan dengan aksi nyata,” tandasnya.
Publik Menunggu Bukti Ketegasan Negara
Dukungan publik terus mengalir, masyarakat dan aktivis lingkungan bersatu suara: tak boleh ada ampun bagi perusak hutan!
Harapan besar kini bertumpu pada Satgas PKH agar langkah ini benar-benar dijalankan merata di seluruh Indonesia, bukan hanya janji di atas kertas.
“Ini saatnya negara buktikan taringnya. Jangan beri ruang bagi korporasi yang hanya tahu mengeruk untung, tapi mengorbankan hutan dan rakyat,” pungkas Masroby penuh tekanan.
[RED/TIM]
 
									 
											




