Layaknya Premanisme Berkedok Hukum, Pengacara Yayasan Abdul Hakim Diduga Intimidasi Petani Pesawaran

PESAWARAN, PARLEMENRAKYAT.id — Aroma arogansi hukum kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Seorang pria bernama Agung, yang mengaku sebagai pengacara Yayasan Abdul Hakim, diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap para petani yang tengah memperjuangkan hak atas sawah produktif mereka.

Pria tersebut disebut-sebut merupakan suruhan Ketua Yayasan Abdul Hakim, Toto Taviv Susilo, yang tengah menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran hukum berupa penimbunan lahan sawah produktif menjadi bangunan sekolah.

Petani Ditekan, Dipaksa Tanda Tangan Surat Pernyataan

Kasus bermula saat para petani di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, mengeluhkan dampak dari proyek penimbunan sawah yang dilakukan oleh Yayasan Abdul Hakim. Aliran air terganggu, sawah menjadi rusak, dan hasil panen menurun drastis.

Namun bukannya mendapat solusi, para petani justru didatangi pria bernama Agung yang membawa surat pernyataan untuk mereka tanda tangani.

“Dia datang ke rumah saya, nyuruh tanda tangan surat. Saya tolak, karena lahan kami ini rusak akibat proyek Pak Toto itu. Masa kami yang kena imbas malah disuruh tanda tangan pembenaran?” ujar Aris, petani setempat, Minggu (5/10/2025).

Tidak semua petani bisa menolak. Jamadi, petani lainnya, mengaku terpaksa menandatangani surat tersebut karena merasa diancam.

“Dia bilang, kalau nggak tanda tangan nanti bisa masuk penjara. Saya takut, akhirnya tanda tangan juga. Saya bahkan nggak ngerti isi surat itu,” tuturnya lirih.

Beberapa petani lain bahkan sempat bersitegang dengan keluarga karena tekanan mental akibat kedatangan orang suruhan Yayasan itu.

“Kami ini cuma petani, sawah kami sudah rusak gara-gara proyek sekolah Iqro, kok malah didatangi seperti penjahat,” keluh salah satu warga.

Forum Masyarakat: Ini Premanisme Berkedok Pengacara

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumara, angkat bicara dengan nada geram. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok hukum.

“Ini sudah bukan advokasi, tapi intimidasi. Kalau benar dia pengacara, seharusnya paham etika hukum, bukan menakut-nakuti rakyat kecil. Jangan sok berkuasa hanya karena bawa nama yayasan,” tegas Sumara.

FMPB menyatakan siap mengambil langkah hukum dan mendampingi para petani untuk melapor ke aparat kepolisian.

“Pendapat dan keluhan petani itu dilindungi undang-undang. Kalau mereka ditekan, berarti ada pelanggaran serius. Kami juga pertanyakan legalitas si Agung ini — apakah benar pengacara Yayasan Abdul Hakim, atau cuma orang yang ngaku-ngaku saja. Karena dia datang tanpa menunjukan surat kuasa apa pun,” tambahnya.

Kasus Sudah di Polda Lampung

Sumara juga menegaskan bahwa kasus dugaan penimbunan sawah oleh Yayasan Abdul Hakim sudah ditangani oleh Polda Lampung. Karena itu, tindakan Agung yang mendatangi rumah-rumah petani justru dianggap sebagai penggiringan opini dan bentuk tekanan moral.

“Kalau kasus sudah di tangan polisi, ya biarkan proses hukum berjalan. Jangan malah mendatangi warga dan memaksa mereka tanda tangan. Itu bukan perilaku advokat, tapi perilaku preman,” tutupnya tegas.

Upaya konfirmasi kepada pihak bernama Agung melalui nomor WhatsApp 0853-8090-XXXX hingga berita ini diterbitkan tidak direspons, meski tanda pesan terlihat aktif.

Kasus ini menjadi cermin suram relasi hukum dan kekuasaan di akar rumput. Di saat rakyat kecil memperjuangkan sawahnya yang menjadi sumber kehidupan, justru muncul bayang-bayang intimidasi dari orang yang seharusnya paham hukum — tapi bertindak layaknya preman.

[ARIYANDI]

Pos terkait