Lahan Sitaan 3.102 Ha Mandek Dikelola: PT Agrinas dan PT IPK Diduga ‘Bermain di Balik Bayang-Bayang

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id — Aroma janggal itu makin tercium. Lahan sitaan Satgas PKH seluas 3.102 hektare yang seharusnya sudah berada di bawah kendali PT Agrinas Palma Nusantara, hingga kini justru masih dikelola oleh perusahaan lama, PT IPK Makin Group. Sementara lahan-lahan lain yang juga berstatus sitaan, sudah dengan cepat direbut, diambil alih, dan dikelola oleh Agrinas tanpa hambatan berarti.

Pertanyaan besar pun menggantung di udara: ada apa sebenarnya di balik 3.102 hektare ini?
Mengapa lahan sebesar itu justru menjadi pengecualian?
Dan mengapa seolah hanya PT IPK yang masih bisa “bernapas” di wilayah yang seharusnya sudah diamankan?

Ketidakberesan ini membuat pengacara muda Prasatrio Utomo, SH., MH., tak tinggal diam. Dengan tegas ia menyuarakan dugaan yang mulai bergulir di tengah masyarakat.

“Benar, lahan 3.102 hektare itu masih sebagian dikelola oleh PT IPK Makin Group. Padahal perusahaan lain sudah diambil alih secara penuh oleh Agrinas. Ada apa dengan Agrinas ini? Apakah ada permainan? Atau ada kepentingan yang tidak terlihat?” kritik Prasatrio dengan nada tajam.

Ia menilai bahwa kejanggalan ini bukan sekadar perkara administrasi, tapi bisa menjadi sinyal adanya dugaan keberpihakan yang tidak sehat.

“Saya berharap semuanya berjalan adil. Jangan ada keberpihakan. Kalau situasinya seperti ini, di mana letak keadilannya untuk masyarakat?” tegasnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu—apakah pihak PT Agrinas Palma Nusantara dan PT IPK Makin Group akan memberikan klarifikasi? Atau justru memilih diam di tengah sorotan tajam?

Yang jelas, polemik 3.102 hektare ini kini tengah menjadi sorotan panas.
Narasi yang tersisa hanya satu: ada sesuatu yang tidak beres di balik sunyi lahan sitaan itu.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait