PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Sidang gugatan pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait Menghapus/Membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) warga eks Bajarau terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Markus Susanto, penggugat sekaligus sebagai Kuasa Hukum mengatakan, agenda hari ini Kamis, 16 Januari 2025 adalah mengajukan bukti tambahan dan menghadirkan saksi dari penggugat.
Dua saksi dari penggugat, Mariyanto Mantan Karyawan PT.Makin Gruop Bagian Pengurusan Izin dan Duhung Tundan Mantan Meneger Humas PT.Makin Gruop membeberkan kepada majelis hakim tentang kronologis riwayat tanah hingga inti plasma.
“Sebenarnya ini merupakan tugas dari tergugat (Kepala Desa Sumber Makmur). Di dalam SK atau obyek perkara seharusnya tergugat yang membuat SK itu berdasarkan riwayat tanah. Tapi rupanya ini jelas kelihatan tergugat itu tidak cermat, tidak hati-hati, tidak melakukan konfirmasi serta tidak cek dan ricek,” Kata Markus ditemui usai sidang.
Fakta persidangan, para saksi dari penggugat menceritakan bagaimana kronologis lahan tersebut diperoleh ganti rugi dari masyarakat eks Bajarau dan Warga Parenggean kepemilikan SPT bisa menjadi anggota koperasi tentunya sesuai aturan yang ada.
Pada Minggu depan sidang gugatan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat. Markus berharap, tentunya saksi yang dihadirkan sesuai dengan yang seharusnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Desa Sumber Makmur, Dikdik Gunadi membuat Surat Keputusan membatalkan/Menghapus Surat Pernyataan Tanah (SPT) eks Bajarau-Parenggean yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa terdahulu, Ngadenan seluas 550 hektar.
Dikdik menilai, SPT yang diterbitkan mantan Kepala Desa terdahulu diduga fiktif.
Akibat menghapusan/mengbatalkan itu, Koperasi Sumber Alam menghentikan pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggota sesuai data yang diajukan Kepala Desa.
Merasa dirugikan, sejumlah anggota yang tidak lagi menerima SHK melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. (R).