SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Polemik pengelolaan lahan sitaan oleh Satgas PKH kembali mencuat. Kali ini, dugaan adanya kontribusi operasional sebesar 10 persen yang disebut-sebut diminta oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dari pihak koperasi memantik tanda tanya besar terkait dasar hukum dan transparansi mekanismenya.
Informasi yang dihimpun Parlemenrakyat.id menyebutkan, kontribusi tersebut berasal dari porsi bagi hasil koperasi sebesar 80 persen dalam skema kerja sama operasional (KSO). Sementara itu, sebelumnya telah ada kewajiban kontribusi 20 persen kepada negara dalam pengelolaan lahan sitaan tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka muncul pertanyaan krusial: apakah kontribusi tambahan 10 persen tersebut memiliki landasan regulasi resmi, atau hanya sebatas kesepakatan internal yang berpotensi menimbulkan polemik baru?
Sorotan tajam datang dari Lembaga Independer Investigator Provinsi Kalimantan Tengah (LIING). Melalui perwakilannya, Masroby, pihaknya menilai persoalan ini harus dibuka secara terang benderang.
“Informasinya memang mengarah ke dugaan kontribusi operasional 10 persen. Yang menjadi pertanyaan publik, apa dasar hukumnya? Aturan mana yang mengatur? Ini harus jelas agar tidak menimbulkan persepsi pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Menurut Masroby, pengelolaan lahan sitaan negara tidak boleh berjalan dalam ruang abu-abu. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian regulasi menjadi kunci agar tidak muncul praktik yang berpotensi merugikan koperasi maupun masyarakat.
Dokumen surat pernyataan kesanggupan kontribusi yang beredar juga memperkuat indikasi adanya komitmen pembayaran tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme detail, dasar hukum, serta perhitungan kontribusi operasional yang dimaksud.
Situasi ini menimbulkan kritik tajam dari berbagai pihak, karena setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan aset negara seharusnya berdiri di atas aturan yang jelas, bukan sekadar kesepakatan administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Publik pun menunggu jawaban tegas: apakah kontribusi 10 persen itu sah secara regulasi, atau justru membuka babak baru polemik tata kelola lahan sitaan negara.
[RED/TIM]





