SURABAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Kesabaran nelayan Pantura Madura berada di titik nadir. Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) mendatangi Polda Jawa Timur, Rabu (7/1/2026), membawa satu pesan tegas: hentikan penundaan, naikkan perkara, tetapkan tersangka.
Audiensi dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim itu berubah menjadi panggung pernyataan sikap. Bukan basa-basi, bukan formalitas. Nelayan datang dengan tuntutan keras atas dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang bersumber dari Petronas—uang yang seharusnya menjadi penopang hidup nelayan, bukan bancakan segelintir pihak.
Pertemuan dihadiri AKBP Decky Hermansyah, S.H., M.H. (Kasubdit II Ditreskrimum), Kompol Suwancono (Kanit 5 Subdit II), dan Aiptu I Gusti Ngurah (Banit 5 Subdit II). Di hadapan penyidik, suara nelayan disampaikan tanpa rem, tanpa kompromi.
Faris Reza Malik, Koordinator PNPM, menyampaikan empat tuntutan ultimatum. Pertama, perkara wajib segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Kedua, penyidik harus menetapkan tersangka dan membongkar pelaku hingga ke akar—baik pelaku utama, yang turut menikmati, maupun yang berperan di balik layar. Ketiga, PNPM menyatakan dukungan penuh kepada penyidik yang bekerja jujur. Keempat, aparat penegak hukum diminta tidak gentar terhadap tekanan dan intervensi siapa pun.
“Ini bukan sekadar laporan. Ini soal keadilan. Dana ganti rugi rumpon adalah hak nelayan. Jangan dipermainkan. Kami menuntut perkara ini segera naik penyidikan, tanpa alasan, tanpa penundaan,” tegas Faris dengan nada keras.

Faris menegaskan, nelayan Pantura Madura siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak setengah-setengah, tidak berhenti di satu nama.
“Tetapkan tersangka. Bongkar semuanya. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami berdiri bersama Polda Jatim yang berani dan bersih,” katanya.
Menanggapi tekanan tersebut, AKBP Decky Hermansyah menegaskan sikap tegas institusinya. Ia memastikan penyidik bekerja tegak lurus pada hukum, bukan pada kepentingan.
“Kami menangani perkara ini secara profesional. Tidak ada intervensi. Tidak ada tekanan. Semua berjalan sesuai aturan hukum,” tegas AKBP Decky.
Pernyataan itu disusul kabar krusial. Polda Jatim memastikan gelar perkara akan dilakukan pada 8 Januari 2026—langkah penentuan yang selama ini ditunggu nelayan.
“Insyaallah besok, 8 Januari 2026, dilakukan gelar perkara. Dan insyaallah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Nelayan Pantura Madura telah bersuara lantang. Publik menunggu: janji ditepati atau kepercayaan runtuh.
[REDAKSI]





