Judul:Teror Air Keras Hantam Aktivis KontraS, PHB Merah Putih: Serangan Keji terhadap Demokrasi

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Aksi kekerasan yang mencederai nilai kemanusiaan kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban dugaan teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut membuat Andrie mengalami luka bakar cukup serius hingga sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuhnya.

Insiden yang mengundang keprihatinan luas ini langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum PHB Merah Putih, Agus Gunawan, S.H., M.H. Ia menyampaikan rasa duka sekaligus keprihatinannya atas tindakan brutal yang menimpa aktivis HAM tersebut.

Menurut Agus, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat tidak manusiawi dan tidak pantas terjadi di negara yang menjunjung tinggi hukum serta Hak Asasi Manusia.

“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Negara ini adalah negara hukum yang menjunjung tinggi HAM, sehingga tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Agus, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut Agus menegaskan, serangan terhadap aktivis HAM sejatinya bukan hanya menyerang individu, melainkan juga menjadi ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.

“Serangan terhadap Andrie Yunus dari KontraS ini adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” tegasnya.

Agus yang juga merupakan pengacara di kantor hukum Cleopatra & Partners di kawasan Depok itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Ia menilai tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang di Indonesia yang dikenal sebagai negara damai.

“Tidak boleh ada ruang bagi premanisme di negara ini. Kekerasan, apalagi penyiraman air keras, adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dalam memanusiakan manusia,” tegasnya.

Agus pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap atas perbuatan keji ini. Aparat kepolisian harus mengungkap kasus ini secara tuntas agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarga,” katanya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KontraS, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.

Tiba-tiba dua orang pelaku yang mengendarai satu sepeda motor mendekati korban dari arah berlawanan di Jalan Talang atau Jembatan Talang. Motor yang digunakan diduga jenis matic Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021.

Saat berpapasan dengan korban, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh Andrie Yunus. Serangan mendadak tersebut membuat korban kehilangan kendali hingga menjatuhkan sepeda motornya.

Dalam kondisi kesakitan akibat luka bakar, Andrie berlari sambil menjerit meminta pertolongan warga sekitar.

Hingga kini, kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Publik pun berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

[L1M]

Facebook Comments Box

Pos terkait