KLAPANUNGGAL, PARLEMENRAKYAT.id — Komitmen pemberantasan peredaran barang ilegal kembali ditegaskan Bea Cukai. Bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melalui divisi pengelolaan limbahnya, Nathabumi, Bea Cukai Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal berstatus Barang Milik Negara (BMMN) di fasilitas Nathabumi, Narogong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
Fasilitas ini dikenal sebagai salah satu pusat pengelolaan limbah terbesar dan paling modern di Asia Tenggara, memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan aman, transparan, dan ramah lingkungan menggunakan metode co-processing.
Langkah ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang sitaan negara agar tidak kembali beredar di masyarakat. Pemusnahan juga dilakukan disaksikan langsung jajaran Bea Cukai Tasikmalaya sebagai bukti keseriusan penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan barang sitaan ditangani hingga tuntas. Terima kasih kepada Solusi Bangun Indonesia dan Nathabumi yang telah menyediakan fasilitas serta teknologi pemusnahan yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.
Sejak 2007, Nathabumi terus menjadi mitra strategis berbagai perusahaan nasional maupun multinasional dalam pengelolaan limbah industri B3 dan non-B3. Tidak hanya itu, Nathabumi juga menjalin kerja sama dengan 19 pemerintah daerah untuk pemanfaatan sampah kota sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen yang lebih berkelanjutan.
Head of AFR Solusi Bangun Indonesia, Budi Yuliadi Nugraha, menegaskan komitmen SBI dalam penguatan ekosistem pengelolaan limbah di Indonesia.
“Melalui kolaborasi ini, kami menunjukkan bahwa pemusnahan barang sitaan dapat dilakukan dengan metode co-processing yang aman, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan. Kami terus berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan limbah yang lebih baik di Indonesia,” kata Budi.
Dengan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini, Bea Cukai dan SBI melalui Nathabumi kembali mempertegas sinergi dalam menjaga ketertiban, melindungi penerimaan negara, serta memastikan penanganan limbah dilakukan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.
[ROBI]





