Digedor Penyidik Kejati Kalteng, Dua Kantor DPMPTSP Digeledah dalam Skandal Ekspor Zircon Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.id — Skandal dugaan korupsi ekspor komoditas tambang bernilai triliunan rupiah mulai terbuka lebar. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (29/12/2025), dalam penyidikan perkara penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.

Dua lokasi yang digeledah berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, serta Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dugaan praktik korupsi yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Hasilnya, penyidik menyita perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen penting yang diyakini berkaitan langsung dengan alur perizinan dan transaksi ekspor komoditas tambang tersebut.

RKAB Diduga Dijadikan Tameng Legal

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejati Kalteng, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun penyidik menduga, izin tersebut hanya dijadikan tameng. Komoditas yang dijual dan diekspor PT Investasi Mandiri diduga bukan berasal dari wilayah IUP miliknya, melainkan dibeli dari aktivitas pertambangan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.

Untuk melegalkan praktik tersebut, perusahaan diduga menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, seolah-olah seluruh produksi berasal dari tambang resmi PT Investasi Mandiri.

Jejak Korupsi, Lingkungan Rusak

Penyidik menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam penerbitan Persetujuan RKAB, yang kemudian dijadikan dasar penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kebocoran pajak daerah. Dampaknya tidak berhenti di angka kerugian semata. Aktivitas tambang ilegal tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dibiarkan berlangsung.

Kejati Kalteng memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Semua pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun perizinan, berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

[Masroby]

Facebook Comments Box

Pos terkait