SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.Id – Suasana politik di Sampit kembali memanas. Orasi yang menggema di halaman Kantor DPRD Kotawaringin Timur, 13 Februari 2026 lalu, kini menjelma menjadi bola panas yang menggelinding ke ranah hukum.
Panglima Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, angkat bicara tegas membela koordinator lapangan (korlap) yang menyinggung dugaan aliran dana percepatan KSO senilai Rp200 juta yang disebut-sebut mengarah ke Ketua DPRD Kotim.
Dengan nada lantang dan tanpa tedeng aling-aling, Ricko menegaskan bahwa pernyataan dalam orasi tersebut bukan asal tuding.
“Kami bicara berdasarkan bukti, bukan asal bicara. Silakan saja Pak Rimbun bantah itu nanti di proses hukum,” tegas Ricko.
Kalimat itu bukan sekadar pernyataan. Itu adalah tantangan terbuka.
Tantangan Terbuka: Hukum Jadi Arena Pembuktian
Ricko mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum. Baginya, hukum adalah ruang yang adil untuk membuktikan siapa benar dan siapa bermain di balik layar.
“Di depan hukum semua warga negara punya hak yang sama. Kami juga meminta agar penegak hukum memproses laporan kami secara profesional,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kubu Ricko siap menghadapi konsekuensi hukum, sembari meminta aparat tidak tebang pilih dalam menangani dugaan ini.
“Harus Siapkan Rp200 Juta Baru Dapat KSO?”
Yang paling menyengat adalah pertanyaan retoris yang dilontarkan Ricko terkait mekanisme KSO.
“Apakah dalam proses KSO itu harus ada pelicinnya dulu baru diproses? Atau cukup siapkan Rp200 juta pasti dapat KSO dari Agrinas?”
Pertanyaan itu menohok. Jika benar, maka proses kerja sama operasional bukan lagi soal administrasi dan kelayakan, melainkan soal siapa yang siap ‘menyetor’.
Ricko bahkan menyentil semangat pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
“Kalau begitu caranya, percuma Presiden berantas korupsi. Tidak ada gunanya kalau lahan sitaan Satgas PKH saja dijadikan ladang bisnis.”
Pernyataan keras ini menjadi alarm serius. Dugaan praktik “uang pelicin” dalam pengelolaan lahan sitaan negara bukan sekadar isu politik, tapi menyangkut integritas tata kelola aset negara.
Rekomendasi Dipertanyakan: Apa Dasarnya?
Tak berhenti di dugaan aliran dana, Ricko juga mempertanyakan kewenangan Ketua DPRD Kotim dalam mengeluarkan rekomendasi atas lahan yang disebut sebagai milik negara.
“Apa haknya Ketua DPRD Kotim mengeluarkan rekomendasi tersebut sementara itu lahan milik negara?”
Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik. Apakah rekomendasi tersebut sesuai kewenangan? Atau ada kepentingan yang berkelindan di baliknya?
Publik Menunggu: Klarifikasi atau Laporan Hukum?
Bola kini ada di tangan pihak yang disebut dalam orasi tersebut. Klarifikasi resmi dinantikan. Langkah hukum pun terbuka.
Yang jelas, isu dugaan dana Rp200 juta ini telah membuka tabir pertanyaan besar:
Apakah proses KSO berjalan bersih dan transparan? Ataukah ada praktik yang selama ini tertutup rapat?
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar polemik politik lokal. Ini soal marwah lembaga, integritas pejabat publik, dan nasib aset negara.
Dan seperti yang ditegaskan Ricko—
Biarlah hukum yang bicara.
[MASROBY]





