KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Aroma panas konflik lahan kembali menguat! Sekelompok masyarakat Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersiap melangkah ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen penguasaan tanah mereka ke PT. Agrinas Palma Nusantara.
Langkah strategis ini merupakan hasil dari arahan langsung Tim Satgas Garuda usai pertemuan resmi di ruang rapat Kejaksaan Agung RI, Senin, 16 Juni 2025 lalu.
“Menurut Tim Satgas PKH, kewenangan pengelolaan dan penyerahan tanah itu sepenuhnya berada di tangan pimpinan PT. Agrinas,” tegas Masroby, salah satu perwakilan masyarakat Desa Satiung.

Diketahui, saat ini Satgas PKH menguasai lahan seluas 2.767 hektar yang tercatat atas nama PT. Katingan Indah Utama (KIU). Dari total itu, sekitar 1.600 hektar telah diverifikasi dan diduga kuat di dalamnya terdapat lahan milik warga Desa Satiung—yang selama ini berkonflik dengan perusahaan besar swasta (PBS) PT. KIU.
“Harapan kami jelas. Hak-hak masyarakat yang memiliki legalitas sah harus dikembalikan. Ini soal keadilan!” tegas Masroby lantang.
Langkah masyarakat Desa Satiung ini menjadi sinyal kuat bahwa sengketa agraria belum selesai dan masyarakat tidak tinggal diam. Kini, semua mata tertuju ke PT. Agrinas: Akankah hak rakyat dipulihkan, atau justru kembali diabaikan?
[Red/Tim]