Ngaku Jaksa Kejati Kalteng, Driver Grab Diciduk Tim Intelijen usai Tipu Korban Rp5 Juta

PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.ID – Aksi seorang pria yang diduga nekat menyamar sebagai jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim Intelijen Kejati Kalteng bersama penyidik Polda Kalimantan Tengah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dugaan penipuan yang merugikan seorang warga hingga jutaan rupiah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/09/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Pelaku berinisial Aryo Santoso diduga mengaku sebagai Jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng. Bahkan, ia disebut menggunakan ID Card berfoto lengkap dengan atribut menyerupai identitas Kejaksaan, sehingga membuat korbannya percaya.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial GN berkenalan dengan pelaku yang berprofesi sebagai driver GrabCar melalui aplikasi. Seiring berjalannya komunikasi, pelaku menawarkan bantuan mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.

Tak hanya itu, Aryo juga mengklaim memiliki kedekatan dengan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. Iming-iming tersebut membuat korban yakin hingga akhirnya beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku.

Menurut Kejati Kalteng, korban melakukan empat kali transfer melalui rekening BCA atas nama Aryo Santoso dan satu kali transfer ke rekening atas nama Tri Pujiati, dengan total kerugian mencapai Rp5 juta. Selain itu, korban juga sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada pelaku.

Setelah menerima laporan pengaduan korban serta Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5/2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, Tim Intelijen Kejati Kalteng bergerak cepat berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah.

Operasi tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, SH., MH., hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Melalui keterangan resminya, Hendri Hanafi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk meminta uang atau menjanjikan penyelesaian suatu perkara,” tegasnya.

Kejati Kalimantan Tengah juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada aparat apabila menemukan oknum yang mencatut nama Kejaksaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Langkah cepat pelaporan dinilai penting agar praktik penipuan serupa tidak kembali memakan korban.

Facebook Comments Box

Pos terkait