SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang perempuan lanjut usia berinisial SH (70) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Desa Pemantang RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SH saat berada di dalam kamar rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga, polisi kemudian melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah tugas.
Hasilnya, petugas menemukan 34 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,78 gram yang disembunyikan di dalam sebuah toples plastik merek GPU Cream di jendela kamar tersangka.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Saat ini, SH bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.





