Audiensi dengan KSP, Warga Desa Satiung Sampaikan Dugaan Ketidaksesuaian Data Lahan Sitaan Satgas PKH

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.ID – Perwakilan masyarakat Desa Satiung melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Senin (13/7/2026) untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pengelolaan lahan eks PT Intiga Prahbakara Kahuripan (IPK) yang sebelumnya menjadi objek penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dalam pertemuan tersebut, pihak KSP menerima aspirasi masyarakat dan memberikan kesempatan kepada perwakilan warga untuk memaparkan kronologi persoalan yang mereka nilai masih memerlukan perhatian pemerintah.

Perwakilan masyarakat Desa Satiung, Masroby, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki masyarakat, PT Intiga Prahbakara Kahuripan memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 5.939 hektare. Dari luasan tersebut, Kementerian Kehutanan disebut memberikan rekomendasi pelepasan kawasan seluas 2.857 hektare, sementara sekitar 3.102 hektare lainnya tidak memperoleh rekomendasi dan telah menjadi objek penyitaan Satgas PKH.

Namun, menurut Masroby, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara luas lahan yang disita dengan luasan yang saat ini tercatat berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Menurut data yang kami miliki, lahan yang berada di PT Agrinas Palma Nusantara sekitar 1.833 hektare. Sementara lahan yang disita Satgas PKH mencapai 3.102 hektare. Selisih sekitar 1.300 hektare inilah yang kami minta pemerintah telusuri karena diduga terjadi pergeseran peta ke kawasan lain yang sebagian merupakan lahan dengan tanaman karet yang diduga milik masyarakat,” ujar Masroby.

Ia berharap pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap data dan peta lahan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Selain itu, Masroby juga menduga sekitar 1.300 hektare lahan yang dipersoalkan tersebut masih berada dalam pengelolaan PT Intiga Prahbakara Kahuripan. Dugaan itu, menurutnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dalam audiensi tersebut, kata Masroby, pihak KSP menyampaikan bahwa apabila suatu lahan telah menjadi objek penyitaan Satgas PKH, maka pada prinsipnya lahan tersebut tidak seharusnya lagi dikelola oleh perusahaan pemegang izin sebelumnya. KSP disebut akan meneruskan informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satgas PKH untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Di akhir pertemuan, masyarakat Desa Satiung juga menyampaikan harapan agar pemerintah mempertimbangkan pemberdayaan masyarakat setempat melalui koperasi desa apabila terdapat lahan yang nantinya dapat dialokasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Intiga Prahbakara Kahuripan, PT Agrinas Palma Nusantara, maupun Satgas PKH terkait sejumlah dugaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi.

[RED]

Facebook Comments Box

Pos terkait