Gelar Perkara Sudah Digelar, Tersangka Belum Juga Di Priksa: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Sumbar Alam?

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID – Aroma tanda tanya besar menyelimuti penanganan kasus dugaan penggelapan sisa hasil kebun yang diduga melibatkan pengurus Koperasi Sumbar Alam, Desa Sumber Makmur. Meski gelar perkara telah dilaksanakan berbulan-bulan lalu, hingga kini publik masih menunggu kepastian hukum yang tak kunjung datang.

Kondisi tersebut memicu kritik dari pihak korban. Kuasa hukum korban Ngadenan, RENDHA ARDIANSYAH S.H.M.H. menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Iya benar, berdasarkan informasi yang kami terima, gelar perkara kasus dugaan penggelapan sisa hasil kebun milik klien kami sudah dilakukan pada 10 April 2026. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjutnya dan kami juga sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi kalimantan Tengah Ternyata terkait hal ini. ujar Renda kepada ParlemenRakyat.id.

Menurutnya, setelah gelar perkara dilaksanakan, pihak korban berharap ada langkah konkret dari penyidik. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Waktu terus berjalan, sementara kepastian hukum masih menggantung tanpa jawaban yang jelas.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Permintaan tersebut diajukan sebagai bentuk hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

Namun hingga kini, surat yang dimaksud disebut belum juga diterima.

“Kami sudah meminta SP2HP agar mengetahui perkembangan perkara ini. Sampai sekarang belum diberikan. Padahal korban berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lambannya perkembangan kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika gelar perkara telah dilakukan, mengapa tindak lanjutnya belum terlihat? Jika alat bukti telah dikaji dalam forum gelar perkara, mengapa kepastian hukum masih belum diberikan?

Renda menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap penyidik segera menuntaskan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika memang unsur pidananya terpenuhi, maka kasus ini harus dibawa ke tahap berikutnya agar dapat diuji secara terbuka di pengadilan,” katanya.

Kasus dugaan penggelapan sisa hasil kebun ini menjadi perhatian karena menyangkut hak ekonomi masyarakat yang tergabung dalam koperasi. Korban dan masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang terus bergulir.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

Publik kini menanti bukan sekadar janji, melainkan kepastian. Sebab dalam penegakan hukum, keadilan yang terlalu lama ditunggu kerap menimbulkan pertanyaan yang lebih besar daripada perkara itu sendiri.

[RED]

Facebook Comments Box

Pos terkait