KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.ID – Dugaan skandal penguasaan lahan negara oleh PT Intiga Prahbakara Kahuripan (IPK) mulai terbuka ke permukaan. Fakta demi fakta yang muncul dari surat resmi Kementerian Kehutanan kini memantik kemarahan masyarakat Desa Satiung yang menilai ada kejanggalan besar dalam pengelolaan ribuan hektare kebun sawit di wilayah tersebut.
Perwakilan warga Desa Satiung, Masroby, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi ingin dibungkam dengan alasan administratif, sementara dugaan penguasaan kawasan negara terus berlangsung di lapangan.
“Kami hanya meminta kejelasan hak masyarakat. Tapi dari surat balasan kementerian justru terungkap fakta yang lebih besar dan mengejutkan,” tegas Masroby.
Dalam surat tanggapan Kementerian Kehutanan disebutkan bahwa permohonan rekomendasi untuk lahan masyarakat belum dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 130 dan Pasal 132 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Namun yang paling menyita perhatian adalah isi surat yang menyebut Kementerian Kehutanan hanya menerbitkan pelepasan kawasan hutan untuk PT IPK seluas 2.875 hektare melalui SK Nomor 876/MenLHK/Setjen/PLA.2/8/2023 tertanggal 4 Agustus 2023.
Sementara fakta di lapangan, luas kebun sawit yang sudah tertanam disebut mencapai 5.939 hektare. Selisih ribuan hektare inilah yang kini dipertanyakan warga dan dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi.
“Kalau pelepasan kawasan hutan cuma 2.875 hektare, lalu sisanya itu pakai dasar apa? Jangan sampai ada negara yang dirampok secara perlahan tapi semua pura-pura tidak tahu,” kecam Masroby.
Lebih mengejutkan lagi, wilayah yang masuk sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut mencapai sekitar 3.102 hektare. Tetapi di sisi lain, PT IPK diduga masih menguasai dan mengelola lahan sekitar 4.411 hektare.
Artinya, terdapat sekitar 1.554 hektare yang diduga merupakan kawasan negara namun masih berada dalam penguasaan perusahaan.
“Ini bukan angka kecil. Ini ribuan hektare tanah negara. Kalau benar masih dikelola perusahaan, pertanyaannya siapa yang melindungi? Siapa yang bermain? Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi besar,” ujar Masroby dengan nada geram.
Ia meminta Satgas PKH, Kejaksaan, Mabes Polri hingga pemerintah pusat turun langsung mengaudit seluruh legalitas lahan PT IPK dan membuka secara terang benderang dugaan permainan yang selama ini tersembunyi.
“Rakyat kecil cepat digusur kalau dianggap masuk kawasan. Tapi kalau perusahaan menguasai ribuan hektare, kenapa seolah aman-aman saja? Ini yang membuat masyarakat curiga ada kekuatan besar di belakangnya,” katanya.
Masroby menegaskan masyarakat Desa Satiung tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan transparansi atas persoalan tersebut sampai negara benar-benar hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ada pelanggaran, bongkar. Jangan lindungi siapa pun. Negara tidak boleh kalah dengan mafia lahan,” pungkasnya tajam.
[RED]





