JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Asap putih mengepul tinggi di udara Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Di tengah panas terik siang, Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak di barisan terdepan, menyaksikan secara langsung pemusnahan 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun.
Momen itu bukan sekadar seremoni. Di hadapan jajaran Polri, pejabat negara, dan masyarakat, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya: perang terhadap narkoba tidak akan ditawar.
Satu Tahun Kepemimpinan, Hasil Nyata Perang Melawan Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemusnahan barang bukti bernilai fantastis tersebut adalah hasil kerja keras selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, langkah besar ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya misi keempat yang menekankan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba ini adalah tindak lanjut langsung dari Asta Cita Bapak Presiden. Polri berkomitmen menjaga masa depan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” ujar Sigit.
49 Ribu Kasus, 65 Ribu Lebih Tersangka
Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan total 65.572 tersangka. Barang bukti yang disita dan kini dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika, antara lain:
186,7 ton ganja
9,2 ton sabu
1,9 ton tembakau gorila
2,1 juta butir ekstasi
13,1 juta butir obat keras
34,5 kilogram kokain, serta
sejumlah narkotika lainnya seperti heroin, THC, hashish, happy five, hingga happy water.
Menurut Sigit, pemusnahan ini bukan hanya menghapus barang bukti, tetapi juga menyelamatkan lebih dari 629 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Yang kita lakukan hari ini adalah menyelamatkan nyawa—bukan sekadar memusnahkan barang bukti. Ini adalah langkah besar demi masa depan Indonesia,” tutur Sigit tegas.
Polri Transformasi Kampung Narkoba Menjadi Kampung Bebas Narkoba
Tak berhenti pada penindakan, Polri juga menjalankan pendekatan sosial. Jenderal Sigit mengungkap, hingga kini Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Narkoba.
Langkah ini, kata Kapolri, menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui transformasi sosial dan kemanusiaan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina. Tujuannya agar masyarakat punya harapan baru, lingkungan yang sehat, dan masa depan yang bebas dari narkoba,” ujar Sigit.
Tegas, Terukur, dan Terpadu
Pemusnahan 214,84 ton narkoba ini dilakukan sesuai Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang bukti narkotika dimusnahkan maksimal tujuh hari setelah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Di bawah komando Presiden Prabowo, langkah ini menandai babak baru dalam perang melawan narkoba — perang yang bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal masa depan bangsa.
[PENIEL ZEBUA]





