PALANGKARAYA, PARLEMENRAKYAT.id – seluas 438 ribu hektar lebih perkebunan kelapa sawit yang disita Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kini diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola.
Acara penyerahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN ini digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyerahan seluas 216 hektare lebih lahan itu merupakan tahap kedua.
“Sebelumnya sudah ada penyerahan tahap pertama yaitu seluas 221 hektare lebih pada Maret 2025. Sehingga total lahan yang diserahkan ke BUMN seluas 438 ribu hektar lebih,” kata Febri.
Febrie menyebut lahan yang disita pada tahap 1 sebelumnya dikuasai Duta Palma Group, sedangkan pada tahap 2 ditertibkan dari 109 perusahaan yang tersebar di sejumlah provinsi.
Febri menegaskan, bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Febrie menambahkan, sebagai bagian dari proses ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Selain proses administratif dan verifikasi lapangan tegas Febri, Satgas PKH juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.
Pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.(Tim)