“Tak Ada Kepastian, Warga Satiung Siap Turun ke Lahan 250 Hektar”

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Konflik sengketa lahan 250 hektar di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memanas ke tingkat nasional. Perwakilan warga mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia di Jakarta untuk mendesak negara bertindak tegas terhadap PT Katingan indah Utama (KIU) yang disebut masih menguasai lahan meski sudah dinyatakan dikuasai negara.

Dalam audiensi yang difasilitasi Deputi II KSP, Masroby selaku perwakilan warga menyampaikan fakta mencengangkan. Menurutnya, lahan milik PT KIU yang dikuasai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 2.767 hektar dan sudah diverifikasi 1.659 hektar. Namun berdasarkan informasi yang diterima warga, lahan itu telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada 9 Juli 2025.

“Kami menduga lahan 250 hektar milik warga Satiung ikut diserahkan diam-diam ke PT Agrinas. Namun kenyataannya, PT KIU masih bebas memanen di atas lahan yang katanya sudah dikuasai negara,” tegas Masroby di hadapan pejabat KSP.

Tiga Tuntutan Keras Warga

Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Satiung menyampaikan tiga tuntutan yang dianggap tidak bisa ditawar:

  1. Lahan 250 hektar harus diserahkan kepada warga Desa Satiung, bukan lagi kepada PT KIU, agar bisa bermitra langsung dengan PT Agrinas.
  2. Jika tidak bisa, lahan harus dibabat habis dan tanahnya diberikan kepada warga untuk bercocok tanam sebagai sumber penghidupan.
  3. Menuntut aparat hukum memproses PT KIU yang diduga merambah hutan dan mengemplang pajak bumi dan bangunan selama 20 tahun.

Masroby memperingatkan bahwa jika pemerintah pusat tidak segera menindaklanjuti tuntutan tersebut, warga akan mengambil langkah tegas.

“Jangan salahkan kami kalau terpaksa memortal (menutup akses) lahan itu. Kami ingin tahu siapa sebenarnya pemilik sah lahan yang dikuasai Satgas PKH ini. Kalau memang negara yang menguasai, kenapa PT KIU yang masih panen?” ujar Masroby dengan nada tegas.

Desakan untuk Negara Hadir

Warga Desa Satiung meminta Presiden melalui KSP memastikan bahwa lahan yang selama ini dikuasai PT KIU benar-benar dikembalikan kepada rakyat, bukan malah dialihkan ke perusahaan lain. Mereka menilai persoalan ini telah merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, bahkan mengancam keberlangsungan hidup mereka.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan negara kepada rakyatnya,” tutup Masroby.

[Red]

Pos terkait