Uang SHK Rp340 Juta Tak Dibayar, Pengurus Koperasi Sumber Alam Akan di Polisikan

PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Salah satu anggota Koperasi Sumber Alam, Ngadenan, warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan melaporkan pengurus Koperasi ke Polisi

Pasalnya, uang Sisa Hasil Kebun (SHK) milik Ngadenan sebesar Rp340 juta tak kunjung dibayar.

Ngadenan, melewati kuasa hukumnya, Prasatrio Utomo.SH.MH berencana akan melaporkan pengurus Koperasi Sumber Alam ke Ditreskrimum Polda Kalteng jika tidak ada itikat baik.

“Uang SHK milik pak Ngadenan sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 sebesar Rp340 juta tidak dibayar Koperasi. Oleh sebab itu, saya sebagai kuasa hukumnya berencana akan melaporkan pengurus Koperasi itu dengan dugaan penggelapan,” kata Prasatrio, Minggu, 26 Januari 2025.

Pras menyebut, penahanan uang SHK milik klainnya tidak mendasar. Hanya karena adanya permasalahan Surat Pernyataan Tanah (SPT) warga Bajarau dan Parenggean yang sebelumnya sudah ada penyelesaian ganti rugi oleh pihak perusahaan.

” dan saya sudah memberi somasi kepada pengurus Koperasi Sumber Alam kita tunggu jawabannya dulu” ibuhnya

Informasi yang diterima dari PJ.Ketua Koperasi yang baru, Subakir kata Pras, dengan alasan adanya Surat kesepakatan bersama masyarakat Desa Sumber Makmur dan Surat Keptusan [SK] dari Kepala Desa Sumber Makmur, Dikdik Gunadi.[R]

Pos terkait