KOTA BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Eksekusi pengosongan Rumah Dinas TNI Angkatan Darat di kawasan Sempur Kidul, Kecamatan Bogor Tengah, resmi dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan yang melibatkan sekitar 150 personel gabungan ini berlangsung tertib, aman, dan kondusif, sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut rumah negara yang telah lama ditempati warga.
Pelaksanaan eksekusi dipusatkan di Jalan Sempur Kidul Blok H 17 RT 02/RW 01, Kelurahan Sempur. Sejak pagi hari, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah sudah bersiaga penuh di lokasi guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan menghindari potensi gangguan keamanan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Letkol Arm Haryanto, S.Sos, selaku Kepala Seksi Logistik Korem 061/SK, dengan pengawasan ketat dari jajaran Korem 061/SK, Kodim 0606/Kota Bogor, serta unsur kepolisian. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi TNI juga menegaskan keseriusan institusi dalam menjalankan proses eksekusi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Dasar Hukum Eksekusi Jelas
Eksekusi ini merujuk pada Surat Pengadilan Negeri Bogor Nomor 200/PAN.PN.W11.U2/HK.2.4/1/2026 terkait permohonan bantuan pengamanan eksekusi pengosongan rumah negara. Selain itu, pengerahan personel turut mengacu pada Nota Dinas Kasilog Kasrem 061/SK Nomor B/ND-51/1/2026/Silog, sebagai bagian dari langkah pengamanan sesuai prosedur.
Dalam pengamanan kegiatan, sejumlah unsur dikerahkan, di antaranya Korem 061/SK, Kodim 0606/Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor, hingga Trantib Kecamatan Bogor Tengah. Sinergi lintas instansi ini menjadi kunci agar proses eksekusi berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
Sembilan Penghuni Direlokasi
Sebanyak sembilan penghuni rumah dinas terdampak eksekusi dan telah dipindahkan ke sejumlah lokasi baru di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Beberapa di antaranya menempati tempat relokasi seperti Perumahan Tamansari Riverside, Griya Melati, Perumahan Keradenan Cibinong, serta beberapa alamat lain di wilayah Bogor.
Selama proses pemindahan, aparat melakukan pendampingan dan pengawalan agar relokasi berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Proses Eksekusi Berjalan Seharian
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel gabungan pada pukul 08.45 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pengosongan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada pukul 09.20 WIB.
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan rampung pada pukul 16.50 WIB. Meski sempat terkendala hujan deras, seluruh tahapan tetap berjalan lancar, tertib, dan terkendali hingga selesai.
Langkah Humanis: Kontrakan 3 Bulan dan Uang Kerohiman
Sebagai bentuk pendekatan humanis, para penghuni difasilitasi rumah kontrakan selama tiga bulan. Selain itu, mereka juga menerima uang kerohiman sebesar Rp5 juta.
Langkah ini menunjukkan bahwa TNI AD tidak hanya menjalankan kewajiban dalam penertiban aset negara, namun juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar proses berlangsung lebih kondusif dan berkeadilan.
Eksekusi pengosongan rumah dinas ini sekaligus menjadi bukti komitmen TNI AD dalam menjaga aset negara agar dikelola sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan pengamanan maksimal, koordinasi lintas instansi, serta pendekatan yang humanis, kegiatan tersebut berjalan sukses dan tanpa gangguan berarti.
[ZEBUA]





