PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut berlaku efektif pada 21 Januari 2025.
Salah satu aktivis Lembaga Independen Investigator Kalteng, Masroby mendukung dan mengapresiasi terhadap penerbitan Perpres tersebut. Hal ini menjadi baik jika memang diarahkan untuk menertibkan korporasi-korporasi yang selama ini melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan.
“Penguasaan kembali ke Negara ini, asalkan tidak menghilangkan pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan kawasan hutan yang telah rusak,” tegas Masroby, Kamis, 30 Januari 2025.
Selama ini kata Masroby, korporasi khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit dalam melakukan aktivitas dilapangan berlindung kepada koperasi serta UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan diduga untuk mengelabui masyarakat dan penegak hukum.
“Kegiatan ini terjadi di Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Terjadilah kerjasama kemitraan antara koperasi pemilik tanah dengan korporasi. Perjanjian untuk mengurus perizinan lahan dibagi dua. Ternyata, yang ada izinnya punya koperasi sementara punya korporasi dengan luas 250 Hektar tidak berizin cuma dengan mengajukan Permohonan pada tahun 2021/2022 menggunakan pasal 110.b UU Cipta Kerja mereka sudah ada izin kata pihak oknom Korporasi
Apakah itu dinamakan tidak mengelabui masyarakat dan penegak hukum,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Masroby berharap terbitnya Perpres 2025 ini, agar menindak tegas oknum korporasi yang menyalahgunakan kawasan hutan hingga berpotensi merugikan keuangan negara.[Tim]