Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Polsek Marikit Sambangi Masyarakat.

by

Parlemenrakyat.id, Katingan – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Rabu (21/4/2021) Pagi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng dengan Nomor: Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Marikit dengan sasaran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang yang ada di Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut dan kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

Kami mengharapkan dengan adanya maklumat tersebut masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kabupaten Katingan khususnya di Kecamatan Marikit.

“Tim gabungan langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa tersebut untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat kapolda kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan tidak akan melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan” tambahnya.(Dirlan/Lamb)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.