RSUD dr. M. Thomsen Nias: Tetap Layani Pasien BPJS Meski Tarif Baru Diberlakukan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Oplus_131072

NIAS, PARLEMENRAKYAT.id — Di tengah penerapan Peraturan Daerah (Perda) tarif layanan baru, RSUD dr. M. Thomsen Nias menegaskan komitmennya untuk tetap melayani pasien peserta BPJS Kesehatan tanpa perubahan. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, rumah sakit memberikan penjelasan penting terkait hak kelas perawatan, khususnya bagi peserta BPJS kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.

Kelas 3 BPJS Tak Bisa Naik Kelas Perawatan, Ini Alasannya

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa peserta BPJS kelas 3, baik yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah maupun peserta mandiri, tidak diperbolehkan naik kelas perawatan, termasuk ke VIP. Ketentuan ini mengacu pada perjanjian kerja sama antara RSUD dr. M. Thomsen Nias dan BPJS Kesehatan, Pasal 5 Ayat 8.

Larangan ini juga berlaku untuk peserta yang telah berhenti bekerja dan keluarganya. Satu-satunya pengecualian adalah jika pasien memilih menjadi pasien umum, tidak lagi menggunakan BPJS.

Peserta BPJS Kelas 1 dan 2 Dapat Naik Kelas, Tapi Ada Syarat

Berbeda dengan peserta kelas 3, peserta BPJS kelas 1 dan 2 masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kelas perawatan, termasuk ke ruang VIP. Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan JKN.

Namun, perlu diperhatikan, jika biaya perawatan dan pengobatan saat naik kelas melebihi plafon BPJS, maka pasien wajib menanggung selisih biaya secara mandiri.

Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Diterapkan Tahun Ini

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan, RSUD dr. M. Thomsen Nias sedang dalam proses mempersiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditargetkan mulai berjalan tahun ini. Program KRIS dirancang untuk memberikan standar kenyamanan dan pelayanan yang lebih merata bagi peserta BPJS.

Himbauan Rumah Sakit: Jaga Ketertiban dan Privasi Pasien

Pihak rumah sakit juga menghimbau kepada seluruh pengunjung dan keluarga pasien agar mematuhi tata tertib selama berada di lingkungan RSUD. Secara tegas disampaikan bahwa pengambilan foto, video, atau perekaman dalam ruang perawatan tanpa izin resmi dilarang, demi menjaga privasi dan kenyamanan semua pasien.

RSUD dr. M. Thomsen Nias berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.

[P.N_ZEBUA]

Facebook Comments Box

Pos terkait