Kotawaringin Timur ,Parlemenrakyat.id – Polsek Mentaya Hulu berhasil membekuk seorang pria berinisial RS di Desa Kapuk, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Rabu (05/05/2021).
Ditangkapnya RS karna diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Desa Kapuk, Kapolres Kotim Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, S.H., menjelaskan penangkapan terduga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Desa Kapuk, Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotim, kemudian pihaknya melakukan Undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
Selain itu, Suwardi menambahkan, setelah berhasil bertransaksi dengan petugas yang sedang menyamar RS langsung disergap dari tangannya didapati 3 bungkus plastik berisi diduga sabu seberat 10,67 gram, 1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan, dan 1 buah tas kecil warna coklat.
Kini RS telah dibawa ke Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut, akibat perbuatannya tersebut RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(M)