Polresta Serang Kota Tanggapi Laporan Keluarga Reyhan: Pastikan Prosedur Penangkapan Sesuai Hukum

SERANG, PARLEMENRAKYAT.id – Polresta Serang Kota akhirnya angkat bicara terkait laporan keluarga almarhum Muhamad Reyhan Abiyan (22) yang dilayangkan ke Propam Polda Banten. Laporan tersebut menyangkut dugaan ketidakprofesionalan Satresnarkoba Polresta Serang Kota dalam proses penangkapan dan penyerahan Reyhan ke Yayasan Rehabilitasi Indonesia Bersinar, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, menegaskan bahwa seluruh tahapan penangkapan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penangkapan hingga penyerahan almarhum ke yayasan rehabilitasi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. Bahkan, komunikasi intens juga telah dibangun dengan salah satu anggota keluarga,” jelas Raden kepada awak media.

Raden juga menyampaikan, pihaknya telah mengetahui adanya laporan resmi keluarga Reyhan ke Propam Polda Banten. Ia menegaskan bahwa Polresta Serang Kota menghormati langkah tersebut dan siap mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak keberatan atas aduan tersebut. Justru kami menunggu hasil penyelidikan Propam sebagai bentuk transparansi dan evaluasi internal,” ujarnya.

Sebagai penutup, Raden menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Reyhan.
“Kami turut berduka cita. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan keikhlasan,” pungkasnya.

[Ridwan]

Pos terkait