KUNINGAN, PARLEMENRAKYAT.id – PT Pos KCP Garawangi di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik setelah diduga mempersulit proses penyaluran dana sosial bagi penerima manfaat penyandang disabilitas. Kendala muncul saat penerima bantuan tidak berada di lokasi saat pencairan, meskipun kuasa telah diberikan kepada anggota keluarga, yaitu kakak kandung penerima manfaat.
Pihak keluarga, yang mewakili penerima manfaat berinisial D, menyatakan bahwa seluruh persyaratan pencairan telah dipenuhi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), foto identitas diri, dan kartu penerima bantuan dari Pos Indonesia telah disiapkan. Namun, pencairan tetap tidak dapat dilakukan karena prosedur tambahan yang dianggap terlalu berbelit oleh PT Pos KCP Garawangi.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Pihak keluarga berharap adanya kelonggaran dan kemudahan dalam proses pencairan, terutama ketika penerima manfaat telah memberikan kuasa kepada keluarga terdekat.
Selain itu, keluarga penerima manfaat meminta dinas terkait untuk segera meninjau ulang kebijakan penyaluran dana sosial ini. Mereka mendesak agar solusi cepat diterapkan sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan lebih manusiawi dan efisien. Program bantuan sosial seharusnya dirancang untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi beban tambahan bagi mereka.
Polemik ini mencerminkan perlunya evaluasi sistem penyaluran bantuan sosial di tingkat lokal, agar tujuan program dapat tercapai dengan optimal tanpa mengorbankan hak penerima manfaat.
(Red)