Mantan Camat Katingan Hulu Di Tahan Kejati Kal.Teng Terkait Dana 11 Desa,

by

KALIMANTAN, PARLEMENRAKYAT.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan tersangka berinisial H yang terjerat kasus penyelewengan wewenang terhadap 11 Dana Desa, di Kecamatan Katingan Hulu untuk pembangunan jalan disepanjang aliran sungai sanamang saat dirinya menjabat sebagai Camat Katingan Hulu.

Dikutip dari akun instagram resmi Kejati Provinsi Kal – Teng  @Kejati_kalteng, H Resmi ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam serta telah memperoleh 2 alat bukti  dari tersangka oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku H resmi ditahan.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, selain Hernadie, pihaknya juga sudah menetapkan H.Asang Triasha selaku kontraktor sebagai tersangka penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa dalam pembuatan jalan tembus antara desa di kecamatan tersebut.

“Kenyataannya, oknum mantan camat bersama kontarktor ini tidak melakukan pekerjaan yang sudah disepakati. Sehingga dalam hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar,” terang Douglas.

Lebih lanjut douglas menjelaskan, terkait H Asang Triasha selaku kontraktor belum bisa dihadirkan lantaran ada sesuatu hal yang belum memungkinkan, akan tetapi statusnya sama ditetapkan tersangka.
(MR)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.