JAR Jatim Geruduk Kejati: Desak Pengusutan Total Kasus PEN Sampang, Siapa Aktor Utamanya?

SURABAYA, PARLEMENRAKYAT.id — Aroma dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang kembali menguat. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12 miliar ini seolah menyimpan tanda tanya besar: siapa pemain di balik panggung? Pertanyaan itu pula yang mendorong Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JAR Jatim) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (10/12/2025).

Datang dengan membawa dokumen tebal berisi tuntutan resmi, JAR Jatim meminta Kejati tidak tinggal diam. Mereka mendesak supervisi penuh, mengambil alih pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dan memastikan perkara ini tidak berhenti pada “pelaksana lapangan” saja.

Koordinator JAR Jatim, Faris Reza Malik, menegaskan bahwa publik berhak melihat penegakan hukum yang benar-benar menelusuri aliran uang, proses pencairan, hingga dugaan peran tangan-tangan kuat yang bermain di balik proyek PEN tersebut.

“Kami meminta Kejati Jatim turun langsung melakukan supervisi. Jika ada indikasi keterlibatan pihak lain, perkara wajib dikembangkan. Jangan ada yang disembunyikan,” tegas Faris dalam audiensi.

Mereka turut menekankan bahwa kewenangan jaksa jelas tertuang dalam UU Kejaksaan, KUHAP, dan UU Tipikor—mulai dari menetapkan tersangka baru hingga mengembalikan berkas untuk pendalaman lanjutan. Bagi JAR Jatim, semua pintu hukum sudah terbuka. Tinggal keberanian untuk maju.

Audiensi itu mendapat respons dari Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu, yang menyatakan kesiapan institusinya menampung aspirasi publik dan mengawal penanganan kasus secara profesional.

“Kami pasti akan mengembangkan kasus ini jika fakta persidangan menghadirkan bukti baru. Setiap temuan harus diproses,” ujarnya.

Selain penegasan supervisi, JAR Jatim juga menyoroti soal transparansi informasi. Mereka tidak ingin kasus sebesar ini terbungkus kabut spekulasi, apalagi dugaan intervensi. Publik harus mengetahui setiap perkembangan agar kepercayaan terhadap penegak hukum tetap terjaga.

JAR Jatim pun mengingatkan pentingnya perlindungan saksi dan pelapor sesuai UU No. 13/2006 jo. UU No. 31/2014. Dalam kasus korupsi, tekanan dan intimidasi dianggap sebagai ancaman nyata bagi para pengungkap fakta.

Kini bola panas ada di tangan Kejati Jatim. Publik menunggu:
Apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang hingga ke aktor utama?
Atau justru berhenti pada pemain pinggiran?

[RIFKI]

Facebook Comments Box

Pos terkait