SERANG, PARLEMENRAKYAT.id – Tiga calo tenaga kerja ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama jajaran Polsek dalam Operasi Pekat Maung 2025. Ketiganya diduga menipu lebih dari 100 orang pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan ternama di kawasan industri.
Ketiga pelaku yakni LM (38) warga Kecamatan Kragilan, GCP (27) warga Cikeusal, dan AM (38) warga Carenang, ditangkap di rumah masing-masing setelah banyak laporan masuk dari masyarakat.
“Para pelaku mengaku sebagai HRD, karyawan perusahaan, bahkan ada yang mengaku dekat dengan ormas. Mereka menjanjikan pekerjaan di perusahaan-perusahaan besar seperti PT Nikomas Gemilang dan PT Santang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Dengan dalih “bisa membantu”, para pelaku meminta uang dari para korban mulai dari Rp7 juta hingga Rp20 juta per orang. Dari praktik tersebut, mereka berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp500 juta.
Salah satu korban, Heru Rizal (28) warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku telah menyetor Rp12 juta kepada tersangka GCP yang mengaku sebagai sekuriti di PT Santang. “Saya dijanjikan kerja, tapi setelah uang diberikan tidak ada kabar,” ujarnya.
GCP sendiri mengaku telah menipu 38 orang dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.
Kapolres menegaskan bahwa aksi semacam ini adalah bentuk premanisme modern, bukan dengan kekerasan, melainkan dengan tipu daya dan iming-iming pekerjaan.
“Premanisme saat ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga membujuk masyarakat dengan janji manis demi keuntungan pribadi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dan selalu mengecek lowongan melalui instansi resmi,” tegas AKBP Condro.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan segala bentuk pungutan liar dan penipuan berkedok lowongan kerja ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti.
(Jamal)