IWO Apresiasi Rekomendasi Komnas HAM: Intimidasi Wartawan di Mimika Harus Diusut Tuntas

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id — Ikatan Wartawan Online (IWO) menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Peristiwa yang terjadi pada 3–4 Oktober 2025 itu diduga melibatkan oknum kepolisian setempat.

IWO menilai rekomendasi Komnas HAM menjadi penegasan penting bahwa wartawan adalah pekerja hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi secara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan tidak boleh mengalami tekanan, intimidasi, apalagi kekerasan dalam bentuk apa pun.

Kasus ini berawal dari pemberitaan papuanewsonline.com mengenai aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, yang dilakukan kelompok masyarakat GMPKK. Aksi tersebut menuntut pencopotan Kapolres Mimika dan Kasatreskrim Polres Mimika. Pasca pemberitaan itu, empat wartawan serta penanggung jawab media dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Mimika.

Berdasarkan temuan Komnas HAM yang tertuang dalam rekomendasinya kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para wartawan diduga mengalami intimidasi berlebihan, kekerasan verbal dan fisik, serta perampasan secara sewenang-wenang. Dugaan tindakan tersebut mengarah kepada Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktarian bersama sejumlah anggotanya.

Padahal, perlindungan terhadap keselamatan pekerja HAM, termasuk wartawan, telah dijamin secara tegas dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam dokumen resminya, Komnas HAM menyebutkan bahwa Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob mengalami tindakan intimidasi serta pemanggilan secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan jajarannya.

Komnas HAM pun meminta LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para saksi korban sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemulihan psikis, rehabilitasi psikologis, serta dukungan psikososial. Selain itu, Kapolda Papua Tengah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum internal oleh Propam Polda Papua Tengah, guna memastikan keadilan hukum bagi para korban.

“Rekomendasi Komnas HAM atas kasus intimidasi wartawan, khususnya terhadap wartawan media online papuanewsonline.com di Mimika, menjadi pengingat bagi semua pihak agar menghormati kemerdekaan pers dan memperlakukan wartawan sebagai pekerja HAM. IWO mengapresiasi langkah Komnas HAM ini,” ujar Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Rekomendasi tersebut ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Parulian P. Siagian, tertanggal 22 Desember 2025, dan diterima oleh para wartawan papuanewsonline.com pada Kamis (8/1/2026) di Mimika.

Sementara itu, penanggung jawab papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal kasus ini sejak awal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM, IWO, KKJ, LBH Pers, serta seluruh organisasi dan lembaga pers yang terus memberi perhatian dan pengawalan. Kami berharap Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare tidak melindungi dugaan pelanggaran yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktarian beserta anggotanya,” tegas Ifo.

[ROBI]

Facebook Comments Box

Pos terkait