BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – 5 April 2025 – Camat Bogor Tengah bersama jajaran Satpol PP dan petugas wilayah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Alun-Alun Kota Bogor, Sabtu (5/4/2025). Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan ruang publik yang menjadi salah satu ikon kota.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Bogor Tengah, Bapak Theo, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan menata kawasan publik agar tetap bersih dan tertib.
“Kami tidak melarang warga untuk mencari nafkah, tetapi harus sesuai aturan. Area alun-alun ini bukan tempat berdagang. Kami sudah sediakan lokasi yang lebih tepat dan aman untuk para pedagang,” ujar Camat Theo.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para PKL. Tujuannya agar tercipta kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban kota.
Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP dan berlangsung secara kondusif. (Zebua)