Komisi IV DPR RI Undang Warga Desa Satiung Bahas Sengketa Lahan Sawit PT Agrinas Palma Nusantara

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id — Komisi IV DPR RI resmi mengundang perwakilan masyarakat Desa Satiung, Kalimantan Tengah, untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas persoalan penguasaan lahan sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Undangan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 827/Kom.IV/DPR RI/11/2025 yang diterbitkan oleh Sekretariat Komisi IV DPR RI.

Pertemuan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 10 November 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI (KK. IV), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan laporan masyarakat Desa Satiung terkait dugaan penguasaan lahan sawit oleh pihak perusahaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi masyarakat Desa Satiung tertanggal 20 Oktober 2025, yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi IV DPR RI. Berdasarkan hasil konsultasi internal dan rapat pimpinan, Komisi IV menetapkan untuk memberikan ruang dialog langsung antara masyarakat dan pihak terkait dalam forum resmi DPR RI.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Andri Suryanta, Kepala Bagian Sekretariat Komisi IV DPR RI, disebutkan bahwa kehadiran masyarakat sangat diharapkan guna memberikan keterangan dan pandangan terkait situasi di lapangan.

“Komisi IV DPR RI akan mendengar langsung laporan dari masyarakat mengenai penguasaan lahan sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Melalui RDPU ini, DPR RI berupaya menengahi dan mencari jalan keluar atas persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Pertemuan antara Komisi IV DPR RI dan masyarakat Desa Satiung ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperjuangkan keadilan agraria dan penyelesaian konflik lahan secara transparan serta berpihak pada rakyat.

[MASROBY]

Pos terkait