Tunjangan DPRD Bogor Naik 100 Persen, PWRI: “Rakyat Susah, Pejabat Malah Foya-Foya!”

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Keputusan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menuai kritik pedas dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya.

Ketua Bidang Kepedulian Sosial PWRI Bogor Raya, Soleh alias Atenk, menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang tidak berempati terhadap kondisi masyarakat. Kritik itu ia lontarkan saat bersilaturahmi di kantor redaksi VOA Bogor, Ciomas, pada Sabtu (20/9/2025).

“Di saat rakyat kecil masih jungkir balik menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, para pejabat justru asyik menikmati kenaikan tunjangan fantastis. Ini sangat tidak etis,” tegas Soleh.

Kenaikan tunjangan DPRD ditetapkan lewat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023 yang diteken mantan Bupati Iwan Setiawan pada 22 September 2023. Peraturan ini menggantikan aturan lama, Perbup Nomor 45 Tahun 2017.

Lonjakan tunjangan tersebut terbilang mencolok: Ketua DPRD dari Rp22 juta melonjak jadi Rp44,5 juta, Wakil Ketua dari Rp20 juta menjadi Rp43,5 juta, dan anggota dari Rp18,5 juta naik ke Rp38,5 juta per bulan. Artinya, kenaikan menembus lebih dari 100 persen.

Menurut Soleh, langkah ini hanya akan menambah jarak antara pejabat dan rakyat.
“Masyarakat tentu akan bertanya: di mana letak penghematan? Di mana empati? Seharusnya APBD diprioritaskan untuk kebutuhan rakyat—bansos, infrastruktur dasar, hingga layanan kesehatan—bukan untuk mempertebal kantong pejabat,” kritiknya tajam.

Ia menambahkan, kebijakan ini menciderai rasa keadilan di tengah kesulitan ekonomi yang dialami warga. PWRI Bogor Raya menegaskan, DPRD seharusnya jadi teladan pengorbanan, bukan contoh kemewahan.

[SYARIF]

Facebook Comments Box

Pos terkait