Warga Desa Satiung Minta Presiden Probowo Subianto Agar Tanah Ulayat Masuk Penertiban Bisa Diserahkan

KOTAWARINGIN, PARLEMENRAKYAT.id – Ratusan hektar tanah ulayat warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masuk dalam penguasaan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar bisa diserahkan alias dikembalikan sesuai legalitas yang ada.

Menurut perwakilan masyarakat Desa Satiung, Masroby menyebut Seluas 3102 hektar lahan PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) Makin Group disita Satgas PKH, termasuk di dalamnya tanah ulayat milik warga Desa Satiung seluas 700 hektar.

Tanah ulayat milik masyarakat adat tersebut diduga digarap perusahaan tanpa izin warga. Pada Tahun 2019, sempat muncul konflik antara masyarakat dan perusahaan. Namun hingga kini tak kunjung selesai.

Padahal, tegas Masroby menurut Undang-Undang pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah ulayat masyarakat adat tanpa ada persetujuan penyerahan lahan.

“Kami mohon kepada bapak Presiden Prabowo Subianto melewati Satgas PKH agar bisa memberikan solusi agar tanah ulayat ini
dikembalikan kepada warga sesuai legalitas yang dimiliki,” kata Masroby ditemui usai pemasangan baliho pemberitahuan, Jumat 2 Mei 2025.

Dia berharap, dengan adanya penertiban dari Satgas Garuda ini tanah ulayat masyarakat adat yang selama ini di klaim perusahaan bisa dikembalikan ke warga sesuai legalitas.

“Pemerintah pusat harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan mencari solusi yang tidak merugikan mereka,” tutupnya.(Tim)

Pos terkait