Usai Ketua Lama Terjerat Kasus Pidana, Anggota Desak Dinas Koperasi Kotim Sahkan Pengurus Baru Koperasi Sinar Bahagia

KOTAWARINGIN, PARLEMENRAKYAT.id — Anggota Koperasi Sinar Bahagia di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Dinas Koperasi setempat segera menerbitkan rekomendasi bagi pengurus koperasi yang baru terpilih. Desakan ini mencuat setelah ketua koperasi sebelumnya resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pidana dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit.

“Rekomendasi dari Dinas Koperasi sangat penting agar operasional koperasi tetap berjalan lancar dan ada kepastian hukum ke depan,” ujar Nordin, salah satu anggota koperasi, Minggu (4/5/2025).

Nordin menegaskan bahwa dukungan dari dinas dalam bentuk rekomendasi bukan hanya soal administratif, melainkan menjadi dasar legitimasi pengurus baru, baik di hadapan para anggota maupun mitra eksternal koperasi.

“Ini juga untuk mencegah potensi konflik atau sengketa hukum di masa mendatang,” tambahnya.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian, pengurus yang tersandung kasus hukum secara otomatis kehilangan statusnya. Terlebih, saat ini pihak terkait, Sdr. Basri.D, juga sedang berhadapan dengan laporan hukum lainnya yang diajukan oleh Sdr. Duhung Tundan dan Sdr. Masroby di Polres Kotim.

“Karena itu, kami berharap Dinas Koperasi tidak lagi menunda penerbitan rekomendasi ini demi mencegah kerugian yang lebih besar bagi para pemilik aset koperasi,” tutup Nordin.

(Tim)

Pos terkait