GUNUNGSITOLI, PARLEMENRAKYAT.id – Seorang oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat berinisial FID (38) digerebek aparat kepolisian saat tengah berada di dalam kamar kos bersama wanita yang diduga selingkuhannya, KR (34), pada Selasa (22/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar dari pasangan yang bukan suami istri tersebut.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati FID dan KR berada dalam satu kamar tertutup. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, mewakili Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani.
Ironisnya, saat penggerebekan berlangsung, turut hadir NG, istri sah FID, yang mengaku telah lama mencurigai hubungan terlarang antara suaminya dan KR. Ia pun secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Safarman Jaya Gulo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa FID merupakan salah satu anggota komisioner di lembaganya.
“Benar bang,” singkat Safarman saat dikonfirmasi media, Rabu (23/4).
Polres Nias menyatakan komitmennya untuk bersikap profesional dan responsif dalam menangani kasus tersebut, sebagai bagian dari kehadiran Polri yang humanis dan terpercaya di tengah masyarakat.