Sosialisasikan Pengurusan SIM di Polres Seruyan

by

SERUYAN, PARLEMENRAKYAT.id – Satlantas Polres Seruyan Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM, yang berpedoman Protokol kesehatan Covid-19 yang Bertempat di kantor Satpas Polres Seruyan, Selasa (8/2/2022)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah di sediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung di terbitkan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan “Untuk mewujudkan mekanisme pelayanan SIM yang transparan dan sudah satu atap dengan gedung SPKT, Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat”.

Satlantas polres Seruyan juga menyediakan papan informasi Biaya pembuatan SIM dan mekanisme dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat, biaya dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas polres seruyan.(M)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.