KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polres Kotawaringin Barat ( Kobar ) Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Pangkalan Banteng Aipda Roniansyah melaksanakan sosialisasi dan tempel maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (22/08/2022) Siang.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani. S.T.K. S.I.K saat di konfirmasi mengatakan ” Imbauan larangan membakar hutan dan lahan mengingat kebiasaan masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi dan sawit.
Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini karenakan efek dari hasil pembakaran tersebut sangat berdampak besar bagi lingkungan dan polusi alam yang akan mengganggu pernafasan bagi kita semua.
Asap tersebut berdampak mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas masyarakat sehari-hari, ucap faisal (M)