Sekcam Cibungbulang Asep Anwar Diduga Tak Pahami Aturan Karang Taruna, Suratnya Jadi Sorotan Tajam!

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id — Aroma panas mulai tercium dari Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan. Bukan tanpa alasan. Nama Asep Anwar, Sekretaris Camat (Sekcam) Cibungbulang yang juga merangkap Penjabat (Pj) Kepala Desa Gunung Picung, kini tengah jadi sorotan tajam.

Sebuah surat tertanggal 20 Oktober 2025 dengan nomor 400.10.2/53-Kesra, yang ditujukan kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan, menjadi pemicu polemik. Surat tersebut berisi permohonan pelaksanaan MWKT (Musyawarah Warga Karang Taruna) — namun di sinilah letak masalahnya.

Langkah itu dinilai keliru total dan menyalahi aturan organisasi Karang Taruna.
Menurut Ali Taufan Vinaya (ATV), salah satu tokoh muda Kabupaten Bogor yang juga aktif di Karang Taruna, apa yang dilakukan Sekcam Cibungbulang menunjukkan ketidaktahuan mendasar terhadap regulasi Karang Taruna yang sudah diatur secara nasional.

“MWKT itu bukan kegiatan yang bisa diminta begitu saja oleh pihak luar. Ada mekanismenya. Sebelum pelaksanaan, pengurus Karang Taruna Desa harus menggelar RPP (Rapat Pleno Pengurus), membentuk panitia, lalu panitia mengundang pihak kecamatan sebagai tamu undangan dan pemantau, bukan penyelenggara,” tegas ATV dengan nada geram.

Lebih jauh, ATV menegaskan bahwa dalam proses MWKT, pengurus Karang Taruna Kecamatan hanya memiliki satu suara jika ada voting, bukan mengatur jalannya kegiatan.

Namun yang paling menyita perhatian publik bukan hanya soal surat itu.
Ada cerita lain yang membuat banyak pihak mengernyitkan dahi — bahkan menggeleng tak habis pikir.

Ketika Karang Taruna Desa Gunung Picung hendak menggelar kegiatan sosial berupa pembagian 100 paket sembako untuk janda dan manula, Pj Kades Gunung Picung yang juga Sekcam Cibungbulang tidak mengizinkan penggunaan tempat desa!

Padahal kegiatan itu, kata ATV, tidak memakai dana APBDes, tidak pula memakai dana bonus produksi.
Semuanya murni hasil sumbangan para pengurus dan relawan.

“Saya sungguh menyayangkan sikap seperti itu. Di saat banyak warga butuh uluran tangan, justru malah dipersulit. Ini menunjukkan tidak adanya sense of crisis dan empati sosial,” sindir ATV tajam.

Menurutnya, tindakan tersebut mencederai semangat gotong royong dan nilai-nilai sosial yang selama ini dijaga oleh Karang Taruna.
Apalagi kegiatan itu sudah masuk dalam program kerja yang disusun jauh sebelum masa bakti pengurus berakhir.

Kini, ATV dengan tegas meminta Bupati Bogor, Sekda, dan Kepala Dinas DPMPD untuk segera turun tangan.

“Sudah saatnya posisi Pj Kades Gunung Picung diganti. Evaluasi harus dilakukan, dan PAW (Pergantian Antar Waktu) di desa itu perlu segera dilaksanakan,” tegasnya menutup pernyataan.

Sorotan publik pun kini mengarah tajam ke meja pemerintahan.
Apakah surat yang menyalahi aturan ini akan dibiarkan begitu saja?
Atau justru menjadi pintu pembuka untuk mengoreksi pejabat yang dinilai tak paham aturan namun berkuasa penuh di desa?

Warga hanya bisa berharap, kebenaran tak lagi diredam — dan aturan tetap jadi panglima.

[TIM]

Pos terkait