KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polres Kobar – Satuan Lalu-lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng terus menindak kendaraan Odol (Over Dimensi Over Load) yang kedapatan melintas di jalan raya.
Keberadaan kendaraan Odol tentu sangat membahayakan Pengemudi dan Pengendara lainnya, karena Kendaraan Odol salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.
Over dimensi merupakan bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak pidana dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ), kemudian Over Load merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dapat ditindak dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Mari kita dukung terwujudnya Indonesia 2023 bebas dari Kendaraan ODOL, jangan mengabaikan keselamatan bersama, tetaplah tertib dalam berlalu-lintas saat di jalan raya” pesan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K.(M)