SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.id – Sebuah kejahatan yang mengarah pada rusaknya mental dan moral,adalah penyalah gunaan Narkotika,sebagaimana di atur dalam pasal 112,114,117 Undang Undang Narkotika.
Jenis kejahatan ini oleh Pemerintah melalui aparatur penegak Hukum ditempatkan pada urutan pertama prioritas penanganan dan pemberantasannya, tak heran kalau aparat penegak hukum kita tak henti hentinya melakukan operasi perburuan dan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan jenis ini.
Seperti halnya apa yang telah di lakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor Banyuates kemarin,tepatnya di area Pom Desa Trapang Kecamatan Banyuates, sekira jam 16:30 Wib telah berhasil membekuk seseorang yang berinisial ( A ) yang beralamat di Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi,dan sekitar jam 22:30 Wib Berhasil juga menciduk (J ) yang bertempat tinggal di Desa Paseseh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, keduanya di sinyalir sebagai pemakai dan pengecer Narkotika jenis Sabu Sabu.
Adapun keberhasilan pengungkapan dan penangkapan ini tak lepas dari kejelian dan kecerdikan jajaran Polsek Banyuates yang dipimpin langsung oleh Iptu Rizky Akbar Kurniadi, S.TK, S.IK, M.Si yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Banyuates, dan pada saat di konfirmasi Wartawan Parlemen Rakyat ia membenarkan akan kejadian tersebut.
Di kesempatan lain Budiyanto BC,Ku aktivis senior Kabupaten Sampang asal Banyuates, turut mengapresiasi atas pencapaian gemilang Polsek Banyuates pada saat di temui Wartawan Parlemen Rakyat di kediamannya tadi pagi, Bravo Polsek Banyuates. ( Viand )