SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.id – Ditengah2 bergulirnya konflik tentang status kepemilikan tanah SDN JATRA TIMUR 1 KECAMATAN BANYUATES, kuasa ahli waris Budiyanto BC.Ku akan melakukan pelaporan dan langkah2 hukum terkait adanya perbuatan sabotase penyebaran fitnah dan pengancaman terhadap salah satu ahli waris/pemberi kuasa Siti Hotijah dan suaminya, Senin Tanggal 14-02-2022.
Adapun upaya dan langkah hukum yang akan di lakukan oleh kuasa ahli waris dirasa cukup beralasan karena satu di antara ahli waris Siti Hotijah di paksa dan di takut2i, bahkan di ancam dengan dalih bahwa suaminya Guntur(50thn) yang kebetulan ia sebagai pesuruh di SDN JATRA TIMUR 1 terlibat dalam pemancangan spanduk pemberitahuan yang di lakukan oleh kuasa ahli waris pada hari Sabtu Tanggal 12-02-2022 di area tanah di mana di atasnya berdiri bangunan SDN JATRA TIMUR 1 yang akhir2 ini kembali mencuat kepermukaan.
Perbuatan melawan hukum menurut bang Budi begitu sapaan akrab kuasa ahli waris adalah:
- Melakukan tindakan sabotase terhadap salah satu ahli waris yang masih dalam kuasanya, memaksa secara sepihak untuk di giring ke Kab. Sampang yang disinyalir menuju kantor Diknas dan kantor Aset Daerah untuk di ambil keterangannya tanpa sepengetahuan kuasa ahli waris,
- Melakukan penyebaran fitnah bahwa suami salah satu ahli waris turut serta dalam pemancangan spanduk pengumuman yang di pasang di area SDN JATRA TIMUR 1 padahal itu tidak benar,
- Pengancaman terhadap salah satu ahli waris akan memberikan sanksi atas keterlibatan nya dalam pemancangan spanduk pengumuman.
Dari 3 fakta hukum tersebut diatas sudah cukup kuat untuk menyeret Kepala Sekolah Yayuk Asyari dan Mahrudi guru di sekolah tersebut untuk melaporkankan secara pidana kata bang Budi saat di temui wartawan PARLEMENRAKYAT.id di kediamannya Senin, Tanggal 14-02-2022, tunggu saja kata bang Budi mengakhiri wawancara nya
Penulis : Yoe/ Viand