SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Salah satu pemilik aset di koperasi Sinar Bahagia Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Masroby resmi melaporkan pengurus Koperasi tersebut ke Polisi. Pasalnya, uang Sisa Hasil Kebun (SHK) miliknya tidak dibayar.
“Hal ini sudah merugikan saya sebagai salah satu pemilik karena SHK saya tak dibayar,” kata Masroby, Rabu, 5 Februari 2025.
Masroby menjelaskan, pada bulan Desember 2024 silam, ia telah melayangkan surat laporan Polisi di Polda Kalteng dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.
Seiring waktu, penyidik di Polda Kalteng melimpahkan perkara itu ke Polres Kotawaringin Timur. ” Dan saat ini, laporan saya itu sudah mulai tahap penyelidikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Masroby memiliki sebanyak 52 kartu plasma di koperasi Sinar Bahagia atau seluas 52 hektar. Ia mendapatkan kartu tersebut dengan cara membeli.
Selama 7 bulan sejak Juni 2024, SHK miliknya tidak dibayar. Sehingga ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Sesuai pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, terhadap terlapor terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Saya berharap kepada penyidik agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(R)