BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Polemik lahan di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, kembali memanas. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang digelar Rabu (10/9/2025) siang berakhir buntu lantaran pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama mangkir dari agenda penting tersebut.
Rapat yang berlangsung tertutup di Gedung DPRD Kabupaten Bogor itu sejatinya dihadiri jajaran dinas dan unsur pemerintah daerah. Hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Satpol PP, Disperdagin, Camat Ciampea, hingga Kepala Desa Cibadak. Namun kursi untuk perwakilan pengembang tetap kosong.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, memastikan absennya pengembang membuat rapat tidak bisa dilanjutkan.
“Pihak PT-nya tidak hadir, jadi dilanjutkan esok,” tegas Irvan usai rapat.
Sementara Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin Sogir atau Abi Sogir, menyebut jalannya rapat kali ini tidak menghasilkan keputusan berarti.
“Alot,” singkatnya.
Kemandekan RDP ini kian menyorot persoalan lahan Dramaga Pratama, apalagi di saat bersamaan nama anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, M. Hasani, sedang diterpa kasus hukum. Ia dilaporkan oleh seorang warga Ciomas, Dini, ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penipuan jual beli tanah bernilai miliaran rupiah.
Kasus tersebut kini resmi teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan gugatan perdata Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Situasi semakin panas: RDP buntu, pengembang mangkir, dan nama legislator M. Hasani kian tersudut di mata publik.
[TIM]
 
									 
											




