Pelaporan Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi TERHADAP Mantan Kades Pandiyangan SP Adalah Kasus Pidana Murni Bukan Kasus Delik

by

SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.id – Upaya pemerintah dalam rangka penegakan supremasi hukum membutuhkan sinergitas semua pihak, hal di maksud telah mampu menggugah lembaga swadaya masyarakat dan media untuk berperan aktif membantu merealisasikan program pemerintah tersebut demi tetap tegaknya keadilan di republik ini.

LSM L-KUHAP Kabupaten Sampang contoh dari salah satu lembaga swadaya yang sangat peduli untuk terus membantu menciptakan kondusifitas, keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk memperoleh sebuah keadilan secara utuh, termasuk di dalamnya adalah hak – hak masyarakat yang seharusnya di peroleh tanpa adanya intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Sekjen LSM L-KUHAP Kab. Sampang Evand B. Ariesta berdasarkan laporan dan bukti bukti permulaan yang di peroleh dari masyarakat, telah melaporkan sebuah dugaan kasus pidana yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Pandiyangan Supandi kepada Polres Sampang, tentang penggelapan dana perangkat desa selama 1 periode masa jabatannya dengan kata lain bahwa dana untuk tunjangan perangkat desanya selama 1 periode tidak di sampaikan dan di duga di korupsi oleh mantan Kades Supandi secara melawan hukum.

Pada saat ditemui wartawan PARLEMENRAKYAT.id dikediamannya Evand begitu sapaan akrabnya berharap agar kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Sampang dalam hal ini Unit Tipikor, hendaknya memperoleh penanganan prioritas dan di proses sesuai dengan tatanan perundang-undangan dan hukum yang berlaku secara serius tanpa adanya intervensi dan intimidasi yang akhirnya akan mencoreng nama baik institusi Polri itu sendiri.

Masih kata Evand, begitu juga pemerintah Kab. Sampang hendaknya berada di garda depan dalam upaca menciptakan penegakan hukum dan memberikan dorongan(support) kepada Polres Sampang untuk mengusut dan memproses secara tuntas tentang adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh oknum yang berada di bawah kepemimpinannya, yang jelas2 mencoreng wibawa pemerintah dalam hal ini pemerintah Kab. Sampang.

Di akhir pertemuannya dengan wartawan PARLEMENRAKYAT.id Evand dengan semangat mudanya yang terkesan berapi-api berjanji untuk terus mengawal kasus yang dilaporkan nya walau akhirnya harus sampai ke meja Polda Jatim, karena kasus ini adalah kasus pidana murni bukan kasus delik kata Evand di sela-sela kesibukannya, Rabu 19/1/2022.

Dan media PARLEMENRAKYAT.id akan terus memberitakan perkembangan penanganan kasus tersebut sampai memperoleh kepastian hukum.

Bravo,Ay

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.