Miris!! Bendera Merah Putih Kusam Dan Robek Masih Berkibar Di SMP Negeri 1 Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara

by

Tapanuli Utara,PARLEMENRAKYAT.id – Sang saka merah putih mengudara dengan kondisi warna telah kusam dan ada robekan dibagian ujungnya, bendera tersebut telah lama berkibar dihalaman SMP Negeri 1 Pahae Julu.

Ironisnya bendera tersebut terus dibiarkan saja berkibar dengan keadaan seperti itu, hal tersebut bukan tanpa alasan, berdasarkan pantauan dilapangan, mulai dari hari Rabu (29/03) hingga kamis(30/3) masih dikibarkan.


Adanya hal tersebut, Awak media melakukan upaya konfirmasi terhadap Kepala sekolah SMP negeri 1 Pahae Julu, alhasil belum juga mendapatkan jawaban lantaran telepon selular Dan wa yang bersangkutan tidak Aktif.


Ditempat terpisah salah satu Litbang SKU. KPK Provinsi SUMUT Eduard. JP. Hutapea angkat bicara Dikatakannya bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, terangnya.

Lanjutnya, pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dan Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, jelasnya.

“Jadi tidak ada alasan suatu sekolah, Dinas maupun instansi untuk menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat juga telah menghina lambang negara kita sendiri,” Ujarnya.

” Ya kalau masih ada dinas instansi atau lembaga pendidikan yang masih memasang atau menaikkan bendera dalam keadaan rusak atau kusam, laporkan saja ke aparat penegak hukum, “Tegas Eduard.

Dan kita tunggu hasil dari proses hukumnya seperti apa nantinya.

kinerja kasek SMP negeri 1 Pahae Julu yang bermaga Pardede dipertanyakan!! diduga tidak terjalin komunikasi baik antara kepala sekolah dengan jajarannya serta seluruh staf pengajar yang ada di lembaga pendidikan tersebut.

” jiwa oknum kaseknya perlu direvisi,untuk dalam hal yang satu ini tidak ada kepedulian,bagaimana dengan peningkatan mutu pembelajaran.” Tutup Eduard.

Ed. Hutapea/FON ZEB

Editor : Redaksi

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.