Kejadian Pembunuhan Di Desa Lar-Lar Banyuates, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Sampang

by

SAMPANG | PARLEMENRAKYAT.id – Tak selang berapa lama, Kepolisian Resort Sampang Madura, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan sebilah celurit yang menyebabkan satu orang korban tewas bernama Muhidin (21), warga asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung Sampang Madura, Jawa Timur.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa berdarah ini di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang Madura, Jawa Timur, Minggu (08/05/2022), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin.

Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun oleh Media PARLEMENRAKYAT.id, identitas pelaku diketahui bernama Iri Darma alias Iring, seorang warga yang berasal dari Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Jawa Timur.

Sementara, Kapolres Sampang AKBP Arman menerangkan bahwa pelaku telah berpindah tempat untuk mencoba menghilangkan jejak. Tetapi berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap di sekitar Stasiun Kota Jombang, Senin (09/05/2022) siang.

Ia menyampaikan keterangan tersebut saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang bersama para awak media, Selasa (10/05/2022).

“Kronologi penangkapan dilakukan di sekitaran Stasiun Kota Jombang pada siang hari. Kemungkinan pelaku memang berniat berpindah tempat atau menghilangkan jejak,” kata AKBP Arman.

Kapolres Sampang juga memaparkan, motif dari peristiwa pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku sakit hati hingga emosi melihat korban berpacaran dengan istri pelaku yang telah di talak sejak delapan bulan lalu, namun masih belum cerai.

“Karena bermotif sakit hati serta emosi, niat pelaku untuk membunuh korban inipun timbul saat mendapati istrinya berduaan di Langgar (Surau) dengan korban,” ungkapnya.

Saat melihat istrinya lagi berdua bersama korban, kata Arman, pelaku kemudian menunggu beberapa jam memastikan korban terlelap dan istri masuk dalam rumah, pelaku pun langsung melakukan aksinya.

“Setelah sang istri telah masuk rumah dan korban tertidur di Langgar (Surau), barulah pelaku menghampiri korban dan melakukan aksinya dengan menyabet perut korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah celurit,” paparnya.

Akibat sabetan celurit yang berukuran 58 cm dan lebar 4 cm pada perut tersebut, membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dalam perjalanan saat dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa setempat.

“Pelaku mengaku memang telah terbiasa membawa celurit, dan niatan untuk membunuh korban ini timbul saat malam itu juga karena rasa sakit hati dan emosi,” terangnya lagi.

“Pihak kami telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga telah digunakan untuk melakukan upaya pembunuhan, diantaranya sebilah celurit serta satu potong kaos.

Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun.( Evnd )

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.